PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
(PUS)
BAB I
LATAR
BELAKANG
Indonesia sekarang ini
sedang menghadapi banyak masalah berkaitan dengan bidang kependudukan
yang dikhawatirkan akan menjadi masalah besar dalam pembangunan
apabila tidak ditangani dengan baik. Permasalahan kependudukan pada dasarnya
terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52
Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah
mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan
pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi
pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Perkiraan jumlah penduduk
tahun 2020 sendiri adalah 252 juta orang atau bahkan lebih. Rendahnya
pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang masa subur,
menjadi penyebab kehamilan yang tidak di inginkan yang secara langsung
menyebabkan pertambahan penduduk. Remaja perempuan dan laki-laki usia
15-24 tahun yang mengetahui tentang masa subur mencapai 65% (SDKI 2007)
terdapat kenaikan dibanding hasil SKRRI tahun 2002-2003 hanya sebesar 29%
dan 32%. Remaja yang cenderung rentan terkena dampak kesehatan
reproduksi adalah remaja putus sekolah, remaja jalanan, remaja
penyalahguna napza, remaja yang mengalami kekerasan seksual, korban
perkosaan dan pekerja seks komersial.
Dengan mendapat informasi
yang benar mengenai resiko Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), maka
diharapkan remaja akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktifitas kehidupan
reproduksinya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)
Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada
saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP
bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar
kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan
apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan
kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai
anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia
perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program
PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya
akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
B. TUJUAN PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja
agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai
aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental,
emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak
kelahiran.
Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin
yang lebih dewasa. Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga
merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Program PUP dalam
program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21 tahun serta
menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun menjadi sekitar
7%(RPJM 2010-2014). Kerangka PUP terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda
perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan kehamilan dan 3) Masa mencegah
kehamilan.
Kerangka ini dapat
dilihat seperti dibawah ini :
1. Masa Menunda Perkawinan dan
Kehamilan
Kelahiran anak yang baik,
adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun.
Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi
kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan
apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya.
Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20
tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat
kontrasepsi seperti yang akan diuraikan dibawah ini. Beberapa alasan medis
secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan kehamilan
pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut:
a. Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat
mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta
bayinya.
b. Kemungkinan timbulnya risiko
medik sebagai berikut:
1) Keguguran
2) Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3) Eklamsia (keracunan kehamilan)
4) Timbulnya kesulitan persalinan
5) Bayi lahir sebelum waktunya
6) Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7) Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8)Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
9) Kanker leher rahim
Penundaan kehamilan pada
usia dibawah 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi
sebagai berikut:
a. Prioritas kontrasepsi adalah oral
pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat.
b. Kondom kurang menguntungkan,
karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai
kegagalan tinggi.
c. AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua.
AKDR/Spiral/IUD yang digunakan harus dengan ukuran terkecil.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan
kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik
diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun,
sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode
15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak
ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun.
Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan
kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi
pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat
menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal
sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok
untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak
pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan
berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui
melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan
kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi
dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50
tahun. Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah
sebagai berikut:
a. Pilihan utama
penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b. Pilihan ke dua kontrasepsi
adalah IUD/AKDR/Spiral
c. Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif
tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.
C. PERSIAPAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga:
1. Persiapan fisik,
biologis
2. Persiapan mental
3. Persiapan sosial
ekonomi
4. Persiapan
Pendidikan dan ketrampilan
5. Persiapan keyakinan dan atau agama
D. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PERKAWINAN DI
USIA MUDA
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Pendidikan
3. Faktor Orang Tua
4. Faktor Diri Sendiri
5. Faktor Adat Setempat
E. ALASAN PENDEWASAAN USIA
PERKAWINAN
Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena beberapa hal sebagai
berikut:
1. Semakin banyaknya
kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus
kehamilan tidak diinginkan
3. Banyaknya kasus
pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan
penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa)
4. Karena pertumbuhan
penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak
harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap
perceraian.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
REFERENSI
_______. 2008. Pendewasaan usia perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja Indonesia. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi :Jakarta.
http://ratihyp.files.wordpress.com/2009/05/weddingcartoon1.jpg?w=450

Tidak ada komentar:
Posting Komentar