Rabu, 29 Oktober 2014

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUS)


PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN 
 (PUS)













BAB I
LATAR BELAKANG

Indonesia sekarang ini sedang menghadapi banyak masalah berkaitan dengan bidang kependudukan yang  dikhawatirkan akan menjadi masalah besar dalam  pembangunan apabila tidak ditangani dengan baik. Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Perkiraan jumlah penduduk tahun 2020 sendiri adalah 252 juta orang atau bahkan lebih. Rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan  reproduksi yaitu tentang masa subur, menjadi penyebab kehamilan yang tidak di inginkan yang secara langsung menyebabkan pertambahan penduduk. Remaja perempuan  dan laki-laki usia 15-24 tahun yang mengetahui tentang masa  subur mencapai 65% (SDKI 2007) terdapat kenaikan  dibanding hasil SKRRI tahun 2002-2003 hanya sebesar 29% dan  32%. Remaja yang cenderung  rentan terkena dampak kesehatan reproduksi adalah remaja  putus sekolah, remaja jalanan, remaja penyalahguna napza,  remaja yang mengalami kekerasan seksual, korban perkosaan dan pekerja seks komersial.
Dengan mendapat informasi yang  benar mengenai resiko Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), maka diharapkan remaja akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktifitas kehidupan reproduksinya

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)
Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun  bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar  kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

B. TUJUAN PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar  didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,  pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Program PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun menjadi sekitar 7%(RPJM 2010-2014). Kerangka PUP terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan.

Kerangka ini dapat dilihat seperti dibawah ini :
1.   Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti yang akan diuraikan dibawah ini. Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut:
a. Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta bayinya.
b.  Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
1) Keguguran
2) Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3) Eklamsia (keracunan kehamilan)
4) Timbulnya kesulitan persalinan
5) Bayi lahir sebelum waktunya
6) Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7) Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8)Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
9) Kanker leher rahim
Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
a.  Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat.
b.  Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
c. AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua. AKDR/Spiral/IUD yang digunakan harus dengan ukuran terkecil.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
3. Masa Mencegah Kehamilan
  Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun. Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
a.  Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b.  Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral
c. Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.

C. PERSIAPAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga:
1.   Persiapan fisik, biologis
2.  Persiapan mental
3.  Persiapan sosial ekonomi
4.  Persiapan Pendidikan dan ketrampilan
5. Persiapan keyakinan dan atau agama

D. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PERKAWINAN DI USIA MUDA
1.   Faktor Ekonomi
2.  Faktor Pendidikan
3.  Faktor Orang Tua
4.  Faktor Diri Sendiri
5. Faktor Adat Setempat

E. ALASAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena beberapa hal sebagai berikut:
1.   Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
2.  Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
3.  Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa)
4.  Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap perceraian.







BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
*      Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun  bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
*      Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
*      Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Program PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun menjadi sekitar 7%(RPJM 2010-2014).
*      Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS  berada Pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada  periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik  yang diuraikan di atas tidak terjadi.
*      Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi
B. SARAN
*      Perlu pertimbangan untuk meningkatkan usia kawin jadi lebih dewasa lagi, Sehingga bisa mempersiapkan dan menyongsong masa depan dengan lebih terencana dan lebih baik.
*      Perkawinan bukanlah hal yang mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status dari lajang menjadi seorang istri yang menuntut adanya penyesuaian diri terus-menerus sepanjang perkawinan Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial ekonomi.
*      Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka diupayakan adanya penundaan kelahiran anak pertama. Penundaan kehamilan dan kelahiran anak pertama ini dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.

 REFERENSI


_______. 2008. Pendewasaan usia perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja Indonesia. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi :Jakarta.

http://ratihyp.files.wordpress.com/2009/05/weddingcartoon1.jpg?w=450

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar